Dugaan Pelanggaran Konstitusi Desa, Kades Laroonaha Tak Kunjung Gelar Musdes Anggaran 2026

KlikJurnal.Com. KONAWE UTARA – Pelaksanaan tata kelola pemerintahan Desa Laroonaha, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Kepala Desa Laroonaha, Hasruddin, diduga sengaja mengabaikan kewajiban konstitusionalnya untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka perencanaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2026.

Padahal, Musdes merupakan forum tertinggi di desa untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes yang menjadi dasar hukum penggunaan anggaran negara.

BPD, Surat Resmi Tak Diindahkan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laroonaha membenarkan kondisi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (6/1/2026), ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pihak pemerintah desa akan melaksanakan musyawarah.

“Memang betul, untuk Desa Laroonaha belum pernah melakukan Musyawarah Desa untuk Tahun Anggaran 2026,” tegas Ketua BPD.

Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan Kepala Desa agar segera menjalankan kewajibannya demi kepentingan masyarakat luas. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu.

“Saya sudah berapa kali menyampaikan kepada Kepala Desa untuk melakukan musyawarah tapi tidak mengindahkan. Bahkan, saya sudah menyurat secara resmi, namun tetap tidak ada tanggapan dari Kepala Desa,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Ancaman Lumpuhnya Pembangunan

Ketidakhadiran Musdes ini memicu kekhawatiran serius. Berdasarkan regulasi Undang-Undang Desa, tanpa adanya berita acara Musdes, dokumen perencanaan desa tidak memiliki legitimasi hukum. Hal ini berisiko menyebabkan

Terhambatnya Pencairan Anggaran, Desa tidak dapat mengajukan pencairan Dana Desa tahun 2026.

Lumpuhnya Pelayanan Publik, Program pemberdayaan dan pembangunan fisik di desa dipastikan mandek.

Pelanggaran Transparansi, Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan desa terabaikan.

Hingga berita ini diturun Kepala Desa Laroonaha,Hasruddin. belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penundaan Musdes yang dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan hidup warga desa tersebut.

Meski Media Sudah Beberapa kali Menghubungi lewat Via Telepon Selulernya.Namun Tidak Merespon.Hingga Masyarakat kini menantikan ketegasan dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk mengevaluasi kinerja sang kepala desa.

Laporan: Redaksi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *