KlikJurnal.Com, KONAWE –Senin 29/12/2025. Program penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda empat (Jonder) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan petani secara kolektif, bantuan tersebut diduga kuat telah diselewengkan dan dikuasai secara pribadi oleh oknum tertentu.
Praktik di lapangan mengindikasikan adanya manipulasi administratif. Nama Kelompok Tani “Tani Maju” yang beralamat di Desa Aleuti, Kecamatan Padangguni, disinyalir hanya digunakan sebagai “tameng” untuk mencairkan bantuan dari pemerintah tanpa melibatkan anggota kelompok secara nyata dalam pemanfaatannya.
Pengakuan Mengejutkan Anggota Kelompok
Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu petani yang namanya tercatat dalam administrasi kelompok namun merasa asing dengan aktivitas kelompok tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku tidak tahu-menahu soal eksistensi Kelompok Tani Maju di Desa Aleuti.
“Saya tidak tahu Pak soal Kelompok Tani Maju itu. Kelompok saya ada di Garuda (desa lain), bukan di Aleuti,”ungkap sumber tersebut kepada media.
Meski ia mengakui memiliki lahan sawah seluas setengah hektar di wilayah Desa Aleuti, ia merasa tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan bantuan Jonder tersebut.
Keterangan juga datang dari Kepala Desa Aleuti, Nining Hastuti. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa secara administratif Kelompok Tani Maju memang terdaftar di desanya. Namun, ia membeberkan fakta bahwa para pengurus dan anggotanya mayoritas berasal dari luar desa (Orang Lengge).
Ancaman Pidana Korupsi Secara hukum , bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD tidak dapat dimiliki secara perorangan. Merujuk pada undang-undang di Indonesia, bantuan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan publik atau kelompok penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Penyalahgunaan wewenang dengan cara menguasai atau memperjualbelikan bantuan negara untuk keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara yang berat serta denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan Jonder di Desa Aleuti tersebut.
Masyarakat mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi agar bantuan negara tepat sasaran.
Laporan: Bagas












