GEGER, Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Landa Dinas Perikanan Kolaka Utara, LSM Bakti Turun Tangan

LSM Bakti Desak APH Usut Tuntas Dana Bantuan Pertanian Senilai Rp2,29 Miliar

KlikJurnal.Com. KENDARI – Rabu 3/12/2025.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bakti (LSM BANGSA ANTI KORUPSI TANI INDONESIA) secara resmi melayangkan surat pengaduan ke pihak berwajib di Kendari terkait dugaan serius tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Perikanan Kolaka Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.

Surat bernomor 336/I.Hil/LSMBAKTI/XII/2025 yang ditujukan kepada Yth. Kajati Sultra di Kendari ini, membawa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Perikanan Kolaka Utara TA 2024 sebagai perihal utama.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Pertanian

Dalam poin Uraian Kegiatan,JASMILU LSM Bakti menyoroti alokasi Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) senilai Rp2.291.133.500,00. Dokumen tersebut mencantumkan adanya kejanggalan di mana Dinas Perikanan Kolaka Utara disebut tidak memiliki laporan tertulis dari Kelompok Penerima Bantuan atas penggunaan dana tersebut.

Lebih lanjut, LSM Bakti menyatakan bahwa kelompok penerima bantuan tersebut diduga fiktif atau fiktif, dibuktikan dengan temuan bahwa laporan pertanggungjawaban dana tersebut seharusnya menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025/TA 2024 Kolaka Utara

Mendesak Kepala Dinas Bertanggung Jawab

LSM Bakti menegaskan dalam poin Kesimpulan bahwa dugaan ini mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan, Kabid. Kelautan dan Perikanan, dan Bendahara Dinas.

Organisasi anti-korupsi ini mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Dinas Perikanan Kolaka Utara. Dugaan korupsi miliaran rupiah ini harus diusut tuntas demi menjaga transparansi anggaran publik dan menindak tegas oknum yang merugikan keuangan negara,” Ucapanya JASMILU

Poin-Poin Penting Dugaan,Pihak Terduga, Dinas Perikanan Kolaka Utara.Objek Dugaan, Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan).Nilai Kerugian: Rp2.291.133.500,00.

Modus, Tidak adanya Laporan Tertulis dari Kelompok Penerima Bantuan (diduga fiktif).

Pihak yang Disinyalir Bertanggung Jawab, Kepala Dinas, Kabid. Kelautan dan Perikanan, dan Bendahara Dinas

Laporan : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *