Proyek Jalan Poli-polia Rp 30,2 M Diduga Dikorupsi, Kontraktor dan PPK Dilaporkan ke Kejati Sultra

KlikJurnal.Com. KENDARI — Proyek peningkatan jalan poros Poli-polia di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 30.279.000.000 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan ini dilayangkan oleh Lembaga Pemerhati Aspirasi Rakyat (Laskar) Sultra terhadap pelaksana proyek, PT. Bagunindo Karya Lutama, beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak PUPR Provinsi Sultra, pada Senin, 1 Desember 2025. Laskar Sultra menduga kuat adanya penyimpangan teknis serius, mark-up volume dan harga, serta indikasi penggunaan material ilegal.

Dugaan korupsi ini berpusat pada pelanggaran standar teknis dan engineering ethics dalam pelaksanaan proyek. Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, menyatakan bahwa struktur jalan dinilai cacat dan lemah karena campuran aspal yang tidak homogen, minimnya pengujian laboratorium, dan hasil pekerjaan yang “tidak sesuai Bestek” atau spesifikasi kontrak. “Anggaran jumbo, tapi mutu nol! Kualitas jalan tidak sesuai standar. Kami duga kuat ini proyek asal jadi, dan uang rakyat sedang dibakar!” tegas Israwan, sembari menyebut proyek tersebut “beraroma busuk sejak awal.” Laskar Sultra menaksir kerugian negara dalam kasus ini dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain masalah kualitas dan spesifikasi pekerjaan, Laskar Sultra juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait sumber material proyek. Berdasarkan pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi kuat bahwa material utama konstruksi, seperti batu, pasir, dan tanah timbunan, berasal dari tambang galian C ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dinilai menambah daftar panjang penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut, sekaligus menjadi dasar kuat bagi Kejati untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Menyikapi laporan ini, Laskar Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memeriksa semua pihak terkait—baik dari kontraktor, PPK, maupun PUPR Provinsi Sultra—dan menetapkan tersangka jika terbukti adanya tindak korupsi. Laskar Sultra berharap Kejati dapat mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan menghindari preseden buruk di Sulawesi Tenggara, terutama terkait pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang negara.

Laporan:Redaksi 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *