Aktivitas Tambang Ilegal di Routa Telan Korban Jiwa, Aktivis Tuding APH ‘Tumpul’ dan Ancam Turun Aksi

KlikJurnal.Com. KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali memakan korban jiwa [teks]. Seorang warga berinisial FA tewas akibat praktik penambangan yang dilakukan oleh PT Abadi Nikel Nusantara (ANN), yang beroperasi di wilayah pemukiman warga.

Kematian ini memicu kecaman keras dari aktivis dan pemuda Routa, Randi Liambo. Ia menuding aparat penegak hukum (APH) setempat “tumpul dan kehilangan taring” dalam mengawasi dan menindak praktik ilegal tersebut [teks]. Randi bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika perusahaan dan pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas.

Kronologi Kematian dan Pelanggaran Fatal PT ANN
Randi Liambo, yang juga aktivis peduli hukum Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa PT ANN diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius

Operasi di Pemukiman Warga

Perusahaan ini diduga tidak melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) strategis sebelum beroperasi di dekat pemukiman, yang membahayakan keselamatan warga.

Pengerukan Ilegal di Sungai Lailindu

PT ANN diduga mengeruk material batu dan pasir dari Sungai Lailindu tanpa izin. Material tersebut digunakan untuk kebutuhan tambang dan penimbunan jalan.

Melanggar Aturan Jalan Nasional

Perusahaan ini juga dituding menggunakan jalan nasional untuk mengangkut material tanpa mengantongi izin lintas, serta menghindari pajak penggunaan jalan.

Kelalaian yang Berakibat Fatal: Sungai Lailindu, yang menjadi tempat warga biasa beraktivitas seperti mandi dan mencuci, diubah menjadi area pertambangan tanpa adanya rambu peringatan.

Kelalaian inilah yang merenggut nyawa FA, warga Routa.

Ancaman dan Tuntutan Tegas
Dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2025, Randi Liambo menegaskan bahwa PT ANN harus bertanggung jawab penuh atas wafatnya warga. “Ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan dan mencemari lingkungan, namun juga melanggar dan mengancam keamanan dan keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat Routa,” tegasnya.

Ia menuntut agar PT ANN diberikan sanksi administrasi dan pidana berupa penghentian aktivitas dan denda sesuai hukum yang berlaku [teks]. Randi berjanji, jika tidak ada tindakan tegas, ia dan para aktivis akan turun ke jalan dan menghentikan secara paksa seluruh aktivitas perusahaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah pertambangan ilegal di Routa, yang sebelumnya juga pernah disorot oleh aktivis terkait sejumlah perusahaan tambang lain. Kejadian tragis ini memperjelas risiko besar yang dihadapi masyarakat akibat pengawasan yang lemah dan praktik tambang yang tidak bertanggung jawab

Laporan:Bagas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *