KlikJurnal.Com. KONAWE UTARA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Utara yang menitipkan dana hibah Pilkada senilai Rp45 miliar di Bank BTN Kendari, sebuah bank BUMN, menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, S.Pd., M.Pd.tidak Masuk kantor saat media saat coba dikonfirmasi oleh media terkait mekanisme kerja sama ini.
Pada Selasa, 30 September 2025, awak media Klikjurnal.Com mendatangi kantor KPU Konawe Utara untuk meminta wawancara mengenai penyimpanan dana tersebut. Namun, Ketua KPU dan komisioner lainnya tidak berada di tempat. Hanya ada Sekretaris KPU yang menyatakan tidak dapat memberikan keterangan karena baru bertugas.
Ketua KPU Enggan Berkomunikasi
Ketika dihubungi melalui telepon, Ketua KPU Abdul Makmur tidak merespons panggilan. Pesan singkat yang dikirim oleh media juga tidak mendapatkan balasan, seolah menghindar dari pertanyaan publik.
Sikap bungkam ini menimbulkan spekulasi mengenai alasan di balik pemilihan bank swasta sebagai tempat penyimpanan dana hibah Pilkada yang sangat besar.
Dana Hibah Total Rp 67 Miliar
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sendiri merealisasikan dana hibah Pilkada dengan total Rp67 miliar.
Dana ini dialokasikan untuk beberapa lembaga, yaitu:
KPU Konawe Utara: Rp45 miliar
Bawaslu Konawe Utara: Rp18 miliar
Polres Konawe Utara: Rp3 miliar
Kodim 1430 Konawe Utara: Rp1 miliar.
Media Akan Terus Berupaya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak KPU Konawe Utara terkait penyimpanan dana tersebut.
Namun, media akan terus berupaya mendapatkan penjelasan dari Ketua KPU demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah Pilkada yang sangat besar ini.
Laporan : Team