KlikJurnal.Com, KONAWE UTARA, SULAWESI TENGGARA – Kamis 09/10/2025.Menjamurnya penyedia layanan internet nirkabel (WiFi) di berbagai desa di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan. Puluhan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Asera, Oheo, dan sekitarnya diduga tidak mengantongi izin resmi, termasuk dari Starlink, dan secara serampangan memasang kabel fiber optik serta kotak WiFi di tiang listrik milik PLN dan tiang telepon milik Telkom.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan kabel LAN yang berserakan, terpasang semrawut di tiang-tiang yang bukan peruntukannya. Beberapa nama usaha yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain WiFi Konut, Asera Hotspot, Rumah Net, dan masih banyak lagi. Praktik ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan keamanan instalasi.
Kamis 09/10/2025. Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media klikjurnal.com mengungkapkan keprihatinannya. “Banyaknya pelaku usaha di bidang jaringan internet WiFi yang masuk desa di Konawe Utara ini kami duga ilegal. Mereka beroperasi tanpa izin yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku usaha ini seharusnya memiliki tiang khusus untuk jaringan kabel mereka, bukan menumpang pada infrastruktur milik PLN dan Telkom. “Parahnya lagi, pihak pelaku usaha tidak memiliki tiang khusus untuk kabel LAN mereka. Mereka hanya pasang di tiang listrik dan tiang Telkom,” tambah sumber tersebut.
Praktik pemasangan infrastruktur telekomunikasi ini sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 13 dalam undang-undang tersebut secara implisit mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus memenuhi perizinan yang berlaku. Lebih lanjut, pemasangan tiang internet di area pemukiman wajib mendapatkan izin dari tingkat RT/RW, kelurahan/desa, hingga kecamatan, atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, sumber tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Kami meminta pihak Kepolisian Resor Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe untuk memanggil para pelaku usaha ini dan memeriksa kelengkapan izin usaha mereka sesuai dengan undang-undang telekomunikasi yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak PLN dan Telkom untuk tidak tinggal diam. “Pihak PLN dan Telkom harus memanggil para pelaku usaha ini agar kabel-kabel yang sudah terpasang tidak dipasang lagi di tiang mereka. Ini menyangkut aset negara dan keamanan instalasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para pelaku usaha WiFi yang diduga ilegal maupun dari pihak terkait lainnya di Kabupaten Konawe Utara. Masyarakat berharap adanya penertiban agar layanan internet di pedesaan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum, aman, dan terpercaya.
Laporan : Redaksi