PMII Desak BPJN Cabut Izin PT ST Nikel Usai Truk Tambang Kembali Makan Korban di Konawe

KlikJurnal.Com. Konawe, Sulawesi Tenggara – Aktivitas truk pengangkut nikel milik PT ST Nikel di Desa Amosilu, Konawe, kembali memicu insiden yang membahayakan. Pada Jumat malam, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan terluka setelah diduga tertabrak oleh dump truk perusahaan. Kecelakaan ini memicu amarah publik, khususnya dari kalangan mahasiswa yang menuntut tindakan tegas.

​Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari menuding perusahaan telah melanggar aturan penggunaan jalan nasional. Mereka mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut dispensasi yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

​Menurut Ketua PC PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, kecelakaan ini membuktikan bahwa perusahaan tidak mematuhi syarat yang tercantum dalam surat dispensasi dari Kementerian PUPR. “Hauling PT ST Nikel telah memakan korban. Kami mendesak BPJN mencabut izin penggunaan jalan umum oleh perusahaan itu,” tegas Ikbal pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

​Ikbal menjelaskan bahwa surat dispensasi tersebut seharusnya memuat syarat ketat, termasuk pembatasan waktu operasional, pengaturan interval kendaraan, dan ketentuan teknis lainnya. Ia juga menduga adanya pelanggaran lain seperti muatan yang overload dan over dimensi yang semakin meningkatkan risiko kecelakaan.

​PMII berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak penegakan hukum. Mereka menegaskan bahwa aktivitas hauling yang dilakukan perusahaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi secara nyata mengancam keselamatan dan nyawa warga.

​”Kami akan terus bersuara hingga aktivitas hauling yang membahayakan ini dihentikan,” pungkas Ikbal, menekankan perlunya penghentian segera untuk menghindari korban jiwa lainnya.

Laporan  :Bagas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *