Tangkapan Kurir Narkoba di Konawe Utara: Perempuan 30 Tahun Terciduk dengan 50 Gram Sabu

KlikJurnal.Com. KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara berhasil meringkus seorang perempuan berinisial JL (30) yang diduga kuat berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, S.H., penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Langgikima. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa JL sedang dalam perjalanan dari Kendari menuju Konawe Utara setelah mengambil barang.

Penggerebekan Tengah Malam Tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan berhasil melacak posisi JL di Desa Tanjung Bunga. Sekitar pukul 01.30 WITA, tim menggerebek rumah tempat JL menginap.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 50,60 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo dan tas selempang sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Saat ini, JL dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *