KlikJurnal.Com. Konawe – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe pada Rabu (20/8/2025). Aksi ini menuntut DPRD dan Pemda untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe.
Massa memulai aksi di depan Kampus Universitas Lakidende (Unilaki) sebelum bergerak menuju Kantor DPRD dan Kantor Pemda Konawe. Mereka menyuarakan dua dugaan utama yang menjadi sorotan, yaitu praktik rangkap jabatan oleh Direktur RSUD dan dugaan kongkalikong dalam pengelolaan layanan obat bagi pasien BPJS.
Salah satu orator menyebutkan bahwa Direktur RSUD yang menjabat saat ini diduga masih aktif sebagai dokter spesialis anestesi, yang merupakan bentuk rangkap jabatan. Selain itu, mereka menduga pasien BPJS sengaja diarahkan untuk membeli obat di luar rumah sakit. Apotek tempat pasien dialihkan tersebut diduga kuat adalah milik Direktur RSUD sendiri.
Respons DPRD dan Pemda
Di Kantor DPRD, massa diterima oleh Wakil Ketua Komisi III, Joni Pisi. Ia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat terkait buruknya pelayanan RSUD. “Saya siap pasang badan. Kami akan dorong segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengusut persoalan ini,” tegas Joni.
Sementara itu, di Kantor Pemda Konawe, massa diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand. Perwakilan massa meminta Pemda untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan pasien dan pelayanan publik.
Aksi yang dikoordinatori oleh Novryansyah, Ripaldi, dan Muhammad Syahri Ramadhan ini berjalan dengan pengawalan ketat kepolisian. Para koordinator menegaskan bahwa aksi ini belum selesai. “Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan kembali turun dalam Aksi Jilid II. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” kata Novryansyah.
Aliansi Rakyat berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak legislatif dan eksekutif. Mereka meminta kedua lembaga tersebut tidak tinggal diam terhadap masalah yang merugikan kepentingan publik.
Laporan:Bagas