KlikJurnal.Com, KONAWE – Perusahaan pertambangan CV ER Jaya Empat Lima tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas penambangan meski status perizinannya disinyalir masih berada pada tahap eksplorasi.
Berdasarkan data perizinan pertambangan yang dihimpun, CV ER Jaya Empat Lima tercatat memegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang diterbitkan pemerintah pusat pada 9 Mei 2022. Izin tersebut dijadwalkan berakhir pada 9 Mei 2025 mendatang. Hingga Selasa (27/1/2026), perusahaan ini diduga kuat belum mengantongi IUP Operasi Produksi.
Temuan Lapangan dan Regulasi
Meski secara administratif masih dalam tahap eksplorasi, penelusuran tim media di lapangan menemukan adanya pergerakan yang mengarah pada kegiatan produksi material.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat batasan tegas mengenai aktivitas perusahaan
Tahap Eksplorasi, Pemegang IUP hanya diizinkan melakukan penyelidikan umum, pemetaan, dan pengambilan sampel material.
Tahap Operasi Produksi, Kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan secara komersial wajib memiliki IUP Operasi Produksi yang sah.
Setiap aktivitas penambangan komersial yang dilakukan tanpa peningkatan status izin ke Operasi Produksi berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan negara.
Upaya Konfirmasi Perusahaan
Guna menjaga keberimbangan berita, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik CV ER Jaya Empat Lima yang berinisial HW. Namun, upaya komunikasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon via WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas produksi di lokasi tersebut.
Meski demikian, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka lebar bagi pihak perusahaan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Desakan Penegakan Hukum, Terkait persoalan ini, pihak berwenang baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera turun tangan.
Langkah pengecekan lapangan secara langsung diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan pertambangan.
Jika terbukti ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin operasional yang lengkap, diharapkan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku demi tegaknya aturan di sektor sumber daya alam.
Laporan:TEAM











