KlikJurnal.Com, Konawe – Nasib kurang beruntung dialami Lidiawati, seorang nasabah Mandala Multifinance Tbk Cabang Unaaha, Kabupaten Konawe. Meski mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kredit motornya sejak awal 2023, ia justru terus dibayangi tagihan misterius dan kesulitan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya.
Persoalan ini bermula ketika Lidiawati melunasi sisa kredit sepeda motor Yamaha Jupiter Z (DT 6524 VA) miliknya pada 24 Januari 2023. Pelunasan tersebut dilakukan secara langsung di kediamannya dan diklaim telah disertai dengan bukti kwitansi resmi dari pihak Mandala Multifinance.
Namun, alih-alih mendapatkan haknya, Lidiawati justru dikejutkan dengan klaim sepihak dari kantor cabang yang menyebutkan dirinya masih memiliki tunggakan selama dua bulan.
”Saya sudah bayar lunas, bahkan ada bukti kwitansi resmi. Tapi sampai sekarang masih ditagih, katanya masih ada tunggakan dua bulan,” ungkap Lidiawati dengan nada kecewa saat ditemui awak media.
Kejanggalan Administrasi dan Arahan ke Polisi
Ketidakjelasan data administrasi ini menjadi ganjalan utama. Selain masih ditagih, Lidiawati juga mempertanyakan keberadaan BPKB motornya yang hingga kini dua tahun setelah pelunasan belum juga diserahkan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Anehnya, saat mendatangi kantor Mandala Multifinance Cabang Unaaha untuk menuntut haknya, ia justru mendapatkan arahan yang membingungkan. Pihak perusahaan memintanya untuk mendatangi Polres Konawe.
”Saya datang minta BPKB karena sudah lunas, tapi malah diarahkan ke Polres Konawe untuk jadi saksi. Saya tidak mengerti maksudnya apa,” tambahnya lagi.
Menuntut Transparansi
Kasus ini mencuatkan tanda tanya besar mengenai akurasi sistem pencatatan pembayaran dan perlindungan konsumen di lembaga pembiayaan tersebut. Lidiawati merasa dirugikan secara moril dan materil akibat ketidakjelasan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mandala Multifinance Cabang Unaaha belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait alasan penagihan susulan dan hambatan penyerahan BPKB tersebut.
Masyarakat dan pemerhati hak konsumen berharap agar pihak perusahaan segera melakukan verifikasi internal secara transparan.
Hal ini dinilai penting agar kepercayaan nasabah tidak luntur dan persoalan serupa tidak menimpa debitur lainnya.
Laporan:Redaksi












