KlikJurnal.Com, Konut. Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tengah menjadi sorotan. Seorang oknum ASN berinisial B diduga jarang masuk kantor dalam waktu yang cukup lama karena disinyalir fokus mengelola bisnis kayu Ilegal di wilayah perbatasan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Dugaan Pelanggaran Disiplin
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga yang enggan disebutkan identitasnya, oknum B dituding lebih banyak menghabiskan waktu mengurus aktivitas pribadi di luar kedinasan.
Bahkan, sumber tersebut mengklaim bahwa B diduga terlibat dalam pengelolaan kayu menggunakan alat berat (ekskavator). Untuk Membuka Akses
”Ada oknum ASN yang hampir tidak pernah terlihat di kantor. Kabarnya dia lebih sibuk urus kayu di daerah perbatasan.
Hal ini sangat disayangkan karena ASN seharusnya berada di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat,” ungkap sumber tersebut.
Ancaman Sanksi PP Nomor 94 Tahun 2021
Jika dugaan tersebut terbukti benar, oknum ASN yang bersangkutan terancam sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi bagi ASN yang mangkir kerja tanpa alasan sah dapat berupa
Sanksi Ringan, Teguran lisan atau tertulis.
Sanksi Sedang,Pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sanksi Berat, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tanggapan dan Klarifikasi Oknum B
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, oknum B memberikan tanggapannya. Meski tidak bersedia diwawancara lebih jauh lewat telepon, ia menyatakan keheranannya atas tuduhan yang beredar.
B menegaskan bahwa selama ini ia selalu menjaga hubungan sosial yang baik dengan masyarakat sekitar dan tidak pernah terlibat konflik.
”Selama saya di sini, alhamdulillah hubungan sosial saya baik-baik saja, tidak pernah cekcok.Saya pun tidak pernah mengusik urusan pribadi orang lain,” ujar B.
Ia juga menambahkan bahwa segala aktivitasnya tetap berpegang teguh pada prinsip dan tidak melanggar aturan. B menilai tudingan yang diarahkan kepadanya telah menyerang ranah privasi dan berpotensi menjadi fitnah.
”Kalau bicara tuduhan, kita harus bicara realita. Untuk keadilan, kita perlu tahu siapa pelapornya agar jelas dasar laporannya apa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Kehutanan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara untuk mengklarifikasi status kehadiran serta langkah evaluasi terhadap staf yang bersangkutan.
Laporan:Redaksi












