KlikJurnal.Com, KENDARI. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara resmi melakukan pemeriksaan terhadap Muh. Hajar selaku pelapor dalam kasus dugaan pertambangan pasir ilegal, Rabu (4/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Muh. Hajar hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 11.00 WITA. Proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung intensif selama kurang lebih empat setengah jam dan berakhir pada pukul 15.30 WITA.
Fokus Pemeriksaan
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Muh. Hajar mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan mendalam guna menggali duduk perkara aktivitas tambang galian C tersebut.
“Pemeriksaan hari ini seputar laporan dugaan tambang pasir ilegal, identitas pemilik lahan, hingga mekanisme penjualannya. Penyidik juga meminta keterangan mendetail mengenai jangka waktu atau durasi pelaksanaan kegiatan tambang tersebut di lapangan,” ujar Muh. Hajar kepada awak media.
Langkah Penertiban
Laporan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Sultra berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dan melakukan penertiban di lokasi yang dimaksud guna memastikan tidak ada aktivitas yang merugikan negara maupun lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait lainnya guna keberimbangan informasi.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan intensif Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Laporan: Redaksi












