Usut Pelanggaran di DAS Konaweha, Pelapor Siapkan Saksi dan Adukan Dugaan Illegal Logging

KlikJurnal.Com .Proses penyelidikan dugaan pelanggaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha terus bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Hajar, selaku pelapor dalam kasus ini, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh langkah kepolisian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Senin (9/2/2026).

​Hajar memastikan bahwa dua saksi yang diajukannya akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di sepanjang aliran sungai tersebut.

​”Untuk panggilan kedua, dua saksi yang kami ajukan siap hadir. Ini adalah komitmen kami untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan pelanggaran ini secara terang dan objektif,” ujar Hajar kepada awak media.

​Fokus Dampak Lingkungan dan Perubahan Alur Sungai

​Laporan ini bermula dari temuan lapangan mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Menurut Hajar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko mengubah alur sungai yang berdampak buruk pada ekosistem DAS Konaweha.

​Namun, persoalan tidak berhenti di tambang pasir. Hajar mengungkapkan adanya masalah yang lebih sistemik di wilayah hulu sungai, yakni dugaan aktivitas penebangan hutan secara ilegal (illegal logging).

​”Bicara DAS Konaweha tidak bisa lepas dari hulu sebagai daerah tangkapan air. Berdasarkan laporan masyarakat, ada indikasi kuat aktivitas penebangan kayu ilegal di sana,” tambahnya.

​Modus Operandi di Luar Koordinat Izin

​Hajar membeberkan dugaan modus operandi yang dilakukan oleh oknum pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Ia menyebut ada indikasi para pemegang izin tidak melakukan penebangan di dalam area konsesi mereka, melainkan merambah wilayah di luar izin yang berpotensi masuk ke kawasan hutan lindung.

​Kekhawatiran ini diperkuat oleh memori kelam banjir besar yang melanda Kabupaten Konawe dan Kota Kendari pada tahun 2013 dan 2019. Kala itu, tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus hingga ke Bendungan Wawotobi menjadi bukti nyata adanya kerusakan di wilayah hulu.

​”Itu indikator kuat bahwa ada persoalan serius di hulu Sungai Konaweha yang harus segera ditindak,” tegasnya.

​Aduan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan

​Selain memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra, Hajar berencana melayangkan laporan resmi terkait dugaan illegal logging ini kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada hari yang sama.

​Ia berharap adanya sinergi antara Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Tenggara, Dinas Kehutanan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan maksimal.

​”Kami berharap hukum bertindak tegas. Jangan sampai kerusakan lingkungan ini terus dibiarkan hingga memicu bencana di masa depan,” pungkas Hajar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra masih melakukan proses penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *