KlikJurnal.Com.Konut – Tata kelola keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini berada dalam sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024, ditemukan sejumlah penyimpangan anggaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Temuan yang paling mencolok berkaitan dengan pengadaan kain gorden dan aksesori Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Setda Konut. Proyek yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas negara tersebut diduga kuat bersifat fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp179.599.000,00.
Kronologi Kejanggalan Anggaran
Merujuk pada dokumen LHP BPK, proyek ini dikerjakan oleh CV AKM dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 22 Agustus 2024. Namun, ditemukan kejanggalan pada proses administrasi dan realisasi di lapangan yang mengindikasikan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, meski anggaran telah dicairkan.
Selain pengadaan gorden, BPK juga mencatat adanya rentetan ketidaksesuaian penggunaan anggaran lainnya di lingkup Setda Konut yang menambah daftar panjang rapor merah tata kelola keuangan daerah tahun 2024.
Konfirmasi Tertutup
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait terus dilakukan. Awak media Klikjurnal.com mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat di Lingkup Kabag Umum Konawe Utara guna mempertanyakan tindak lanjut atas temuan auditor negara tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/4/2026), pihak Kabag Umum enggan memberikan tanggapan atau memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek fiktif ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara mengenai langkah-langkah penyelesaian atau pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi BPK.
Laporan:Redaksi











