KlikJurnal.Com. ONEMBUTE – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur drainase dan talud di Desa Anggolosi, Kecamatan Onembute, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang tengah berjalan tersebut dituding mengabaikan prinsip transparansi lantaran tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (10/02/2026), sejumlah pekerja terlihat sibuk menyusun batu gunung dengan mortar semen untuk membangun dinding penahan tanah. Meski progres fisik sudah terlihat signifikan, identitas proyek—mulai dari sumber dana, nilai kontrak, hingga kontraktor pelaksana—masih menjadi misteri bagi publik.
Tabrak Aturan Transparansi
Ketiadaan papan pengumuman ini dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta perubahannya mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut mewajibkan setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara untuk memasang papan nama sebagai bentuk keterbukaan informasi.
”Masyarakat berhak tahu ini proyek apa dan dari mana sumber dananya, apakah dari Dana Desa (DD), APBD Kabupaten, atau Provinsi. Tanpa papan proyek, fungsi pengawasan kami sebagai warga jadi terhambat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Konfirmasi Pihak Terkait
Kepala Desa Anggolosi, Solikun, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/02) mengaku tidak mengetahui secara mendetail mengenai teknis proyek tersebut. Namun, ia memberikan sedikit gambaran mengenai asal muasal anggaran.
”Setahu saya, pekerjaan tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi,” ungkap Solikun singkat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pengawas lapangan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons, meskipun pesan telah terkirim.
Laporan: Bagas












