KOLAKA TIMUR – Selasa 20/2026.Proyek raksasa pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 8.575.000.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini resmi dinyatakan gagal rampung tepat waktu dan terpaksa “menyeberang tahun” ke Januari 2026.
Berdasarkan data kontrak nomor 694.02.01/KTRK/DAK-IPLT/PA-CK/DPU.PR.P/VII/2025, pekerjaan yang dikelola oleh Dinas PU, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur ini seharusnya sudah tuntas pada 22 Desember 2025. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat dan pekerja masih terus berlangsung, meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat.
Ketidakmampuan kontraktor pelaksana, CV. MULIA, untuk memenuhi target kontrak ini memicu kritik keras terkait profesionalisme perusahaan dalam mengelola proyek infrastruktur skala besar.
Alasan “Klasik” dan Klaim Force Majeure
Saat Diwawancarai Senin 19/01/2026 Agus, pengawas lapangan proyek, berdalih bahwa mandeknya pengerjaan disebabkan oleh kelangkaan material batu akibat penutupan tambang selama hampir dua bulan.Hal ini menyebabkan pembangunan talud yang menjadi fondasi utama proyek terhenti total.
“Kami kesulitan masalah batu karena tambang ditutup sekitar satu hingga dua bulan. Kami menganggap kondisi ini sebagai keadaan yang tidak terhindarkan (force majeure),” klaim Agus saat dikonfirmasi.
Sanksi Denda Menanti, Adendum 50 Hari Diberikan
Meskipun diberikan “napas tambahan” melalui adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kalender, CV. MULIA tidak lepas dari jerat sanksi. Sebagai konsekuensi dari keterlambatan tersebut, pihak kontraktor kini diwajibkan membayar denda keterlambatan per mil setiap harinya.
“Setahu saya ada penambahan waktu 50 hari. Tapi pengerjaan ini tetap kena denda, hitungannya permil,” tegas sang pengawas.
Pengawasan Dinas Dipertanyakan
Keterlambatan proyek senilai Rp 8,5 miliar ini menimbulkan kecurigaan publik terkait lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PU Kolaka Timur.
Masyarakat berharap proyek sanitasi yang sangat krusial ini tidak dikerjakan secara asal-asalan demi mengejar ketertinggalan waktu, mengingat pentingnya fasilitas ini bagi kesehatan lingkungan di wilayah Tirawuta.
Akankah proyek ini tuntas dalam masa perpanjangan 50 hari, atau justru akan menjadi proyek mangkrak yang merugikan keuangan negara.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menindak rekanan yang tidak kompeten.
Laporan:Team











