Lawan Dugaan Penarikan Paksa, Orang Tua Almarhum Ikmal Resmi Polisikan Oknum Karyawan BAF ke Polres Konawe

KlikJurnal.Com– Perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang oknum perusahaan pembiayaan (leasing) kembali bergulir di ranah hukum. Mujmal Mahisa Dewi, orang tua dari almarhum Ikmal, resmi melaporkan oknum karyawan PT Bussan Auto Finance (BAF) Kendari ke SPKT Polres Konawe, Senin (30/3/2026).

​Laporan tersebut dipicu oleh dugaan penarikan unit kendaraan yang dinilai tidak prosedural dan menabrak aturan hukum yang berlaku. Pengaduan korban telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi: STLP/102/III/2026/SPKT POLRES KONAWE/POLDA SULTRA.

​Kronologi dan Dasar Hukum

​Tindakan oknum pihak pembiayaan tersebut diduga kuat melanggar mekanisme eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan keterangan pelapor, penarikan kendaraan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui prosedur kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak.

​Secara regulasi, tindakan penarikan kendaraan di jalanan atau secara paksa telah dibatasi ketat oleh instrumen hukum berikut

​Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2011: Tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Menegaskan bahwa pihak leasing tidak boleh melakukan eksekusi mandiri secara paksa jika debitur tidak mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan tidak menyerahkan unit secara sukarela.Eksekusi harus melalui penetapan pengadilan.

​Surat Edaran Kapolri: Mengenai penindakan terhadap praktik premanisme berkedok penarikan kendaraan.

​Pernyataan Korban
​Saat ditemui usai membuat laporan di Mapolres Konawe, Mujmal Mahisa Dewi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencari keadilan atas tindakan yang dianggap sebagai perampasan.

​”Kami melaporkan dugaan tindak pidana ini karena proses penarikannya tidak berdasar hukum. Segala bentuk pengambilan unit tanpa prosedur yang sah adalah pelanggaran serius,” tegasnya kepada awak media.

​Tindakan oknum leasing yang mengabaikan prosedur hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan (Pasal 368 KUHP) atau penggelapan, tergantung pada modus operandi yang dilakukan di lapangan.

​Kini, pihak keluarga berharap Polres Konawe dapat bertindak tegas mengusut tuntas laporan tersebut guna memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang kerap meresahkan masyarakat dengan dalih penagihan kendaraan.

Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *