KlikJurnal.Com.KOLAKA TIMUR –Senin 19/01/2026. Proyek rehabilitasi gedung SMAN 1 Tirawuta yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara kini menjadi sorotan. Pasalnya, hingga memasuki pertengahan Januari 2026, pekerjaan tersebut diduga belum tuntas, padahal berdasarkan papan informasi proyek, masa kerja seharusnya telah berakhir pada penghujung tahun 2025.
Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek (No. Kontrak B/11210/027/IX/2025), pekerjaan ini menelan anggaran yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 5.750.400.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Detail Pelaksanaan yang Melampaui Target
Dalam dokumen teknis yang dipajang, disebutkan bahwa, Waktu Pelaksanaan, 100 (Seratus) hari kalender.
Mulai Tanggal 23 September 2025. Selesai Tanggal, 31 Desember 2025.
Namun, pantauan di lapangan pada Senin, 19 Januari 2026, menunjukkan bahwa aktivitas atau kondisi fisik bangunan belum menunjukkan penyelesaian 100 persen sesuai kesepakatan kontrak awal antara pihak kontraktor pelaksana (CV. Cipta Barakati) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara.
Tanda Tanya Terkait Pengawasan dan Sanksi
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Kolaka Timur.
Sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa (kontraktor) seharusnya dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari atau dilakukan pemutusan kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV. Cipta Barakati Terkait Apa kendala teknis yang menyebabkan proyek ini melampaui batas waktu yang ditentukan.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan fasilitas pendidikan tersebut dapat segera digunakan demi kenyamanan proses belajar mengajar di SMAN 1 Tirawuta.
Laporan: Tim Redaksi












