Sengketa Lahan di Konsel, LAPaK Tuding HGU PT Kilau Indah Cemerlang Cacat Prosedur

KlikJurnal.Com, KONAWE SELATAN – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) resmi melayangkan sorotan tajam terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sorotan ini dipicu oleh temuan dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kilau Indah Cemerlang.

​Pimpinan LAPaK, Pemrin, SH, mengungkapkan adanya indikasi tumpang tindih lahan yang cukup fatal.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga setempat diduga masuk ke dalam deliniasi kawasan HGU perusahaan tersebut.

​”Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan dugaan cacat fatal. Bagaimana mungkin SHM masyarakat bisa berada di dalam kawasan HGU? Ada tanda tanya besar di balik proses penerbitan ini,” tegas Pemrin kepada awak media, Minggu (29/3/2026).

​Indikasi Maladministrasi
​Menurut Pemrin, mekanisme verifikasi lapangan dan validasi status lahan oleh BPN Konsel patut dipertanyakan integritasnya. Ia menilai ada tahapan yang terabaikan sehingga hak-hak atas tanah milik masyarakat terancam oleh konsesi perusahaan.

​Lebih lanjut, LAPaK menduga adanya praktik maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemetaan dan penerbitan izin HGU tersebut.
​”Kami mendesak adanya audit menyeluruh terhadap dokumen dan proses verifikasi di BPN Konsel.

Jangan sampai hak rakyat dikorbankan demi kepentingan korporasi,” tambahnya.
​Desakan Penegakan Hukum
​Guna menghindari konflik agraria yang lebih luas di wilayah Konawe Selatan, LAPaK meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi atas temuan ini.
Pemrin menekankan bahwa kepastian hukum di sektor pertanahan sangat krusial agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola agraria di Sulawesi Tenggara.

​”Jika dibiarkan tanpa evaluasi, ini berpotensi memicu konflik sosial yang besar. Hak masyarakat harus dilindungi dan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Konsel maupun manajemen PT Kilau Indah Cemerlang guna mendapatkan penjelasan resmi terkait tudingan tumpang tindih lahan tersebut.
Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *