Marak Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Konawe Selatan, Pemasok Klaim Sudah Koordinasi

KlikJurnal.Com. KONSEL – Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa label resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilaporkan semakin menjamur di kios-kios kecil wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kondisi ini memicu sorotan tajam dari publik karena terkesan adanya pembiaran dari pihak berwenang terhadap produk yang berpotensi merugikan pendapatan negara tersebut.

Salah satu merek yang kini menjadi pusat perhatian adalah rokok berlabel “BC”. Berdasarkan pantauan di lapangan, produk ini beredar luas di tingkat pengecer, namun diduga kuat tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi—syarat mutlak legalitas produk tembakau di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

Klaim Pemasok yang berada di daerah konawe selatan bernama inisial RS atau RL “Sudah Koordinasi”

Menanggapi isu tersebut, seorang pria berinisial RS atau RL, yang diduga bertindak sebagai pemasok besar rokok merek BC menggunakan armada kontainer, memberikan klarifikasinya.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (22/02/2026), RS atau RL membantah bahwa produk yang di distribusikannya bersifat ilegal.

“Iya, jadi rokok BC itu sudah resmi. Pihak Bea Cukai sudah mengetahui, dan kita juga sudah melakukan koordinasi,” ujar RS atau RL kepada awak media.

Dan pada saat awak media menayakan telah “berkoordinasi” kepada siapa RS atau RL ini berkoordinasi ia enggan menyebut kan nya.

Informasi tambahan yang dihimpun menyebutkan bahwa RS atau RL juga diketahui terafiliasi sebagai karyawan atau super visor pada salah satu perusahaan rokok resmi merek RXO dan merek GRO dll.

Potensi Kerugian Negara

Meski pihak pemasok mengklaim telah melakukan “koordinasi”, keberadaan rokok tanpa pita cukai di pasar eceran tetap memicu polemik hukum.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produk hasil tembakau wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan pajak kepada negara.

Ketidakterbukaan mengenai status legalitas ini dikhawatirkan akan

Merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Menciptakan ketimpangan pasar yang merugikan produsen rokok legal.

Melemahkan pengawasan terhadap produk konsumsi masyarakat.

Desakan Tindakan Tegas

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak pihak Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan.

Publik meminta adanya penindakan tegas atau setidaknya klarifikasi transparan mengenai status hukum rokok merek BC guna menjamin kepastian hukum di wilayah Konawe Selatan.

Laporan:Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *