Polda Sultra Sita Tumpukan Pasir Diduga Hasil Tambang Ilegal

KlikJurnal.Com. KENDARI – Selasa 28/04/2026.Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyita tumpukan pasir berukuran besar yang diduga kuat merupakan hasil praktik pertambangan ilegal pada Senin (2/3/2026). Langkah tegas ini ditandai dengan pemasangan papan pengumuman penyitaan di lokasi temuan guna mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/4/II/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULTRA yang diterbitkan pada 25 Februari lalu. Pihak kepolisian bergerak setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Sulawesi Tenggara yang melanggar ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan administrasi penyidikan, tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.SIDIK/40/II/RES.5.5/2026 dan Surat Perintah Penyitaan nomor SP.SITA/24/III/RES.5.5/2026. Saat ini, lokasi tersebut berada di bawah pengawasan ketat kepolisian untuk memastikan tidak ada aktivitas pemindahan material sebelum proses hukum di pengadilan tuntas.

Warga mengharapkan proses pemasangan papan polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan. Hingga Oknum atau perusahaan Harus bertanggung jawab atas kepemilikan tumpukan material pasir ilegal tersebut.

Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *