Ampuh Sultra Resmi Laporkan Tambang Pasir Ilegal di Konaweeha, Oknum Kades Diduga Terlibat

KlikJurnal.Com. KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran Kali Konaweeha ke pihak kepolisian, Jumat (17/4/2026).

Laporan ini menyasar aktivitas pengerukan pasir ilegal yang berlokasi di Desa Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Tidak main-main, Ampuh Sultra turut menyeret sejumlah nama yang diduga menjadi aktor di balik layar, termasuk oknum aparat desa.

Inisial Enam Terduga Pelaku Diserahkan
Perwakilan Ampuh Sultra menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi enam nama terduga pelaku yang terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut.

“Terduga ada enam orang yang sudah kami sampaikan, di antaranya HT, N, ADM, SDM, JSN, dan satu orang oknum kepala desa,” ungkap pihak Ampuh Sultra kepada awak media.

Selain nama-nama tersebut, pelapor juga menyerahkan bukti otentik berupa dokumentasi visual yang memperlihatkan alat berat jenis ekskavator tengah memuat pasir ke dalam dump truck di lokasi kejadian.

Desak Polisi Usut Hingga ke Penadah
Ampuh Sultra menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau pemilik alat saja. Mereka mendesak kepolisian untuk membongkar rantai distribusi material ilegal tersebut hingga ke tingkat penadah.

“Target kami bukan hanya penambangnya saja, tetapi harapan kami kepolisian juga bisa membongkar dan mengungkap penadah material tersebut,” tambahnya.

RDP Bukan Jalur Damai Tindak Pidana

Menanggapi adanya upaya mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Konawe, Ampuh Sultra menyatakan sikap skeptis. Pihaknya menilai perkara pidana seperti pertambangan ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai di meja legislatif.

“Sejak kapan kasus kejahatan diputuskan dalam RDP di DPRD?” tegas Hendro, salah satu anggota aliansi.

Ia justru menilai hasil RDP tersebut merupakan “karpet merah” bagi kepolisian untuk mempermudah penyidikan, karena identitas dan pengakuan aktivitas tambang tersebut sudah terungkap secara terang benderang di hadapan publik.

Kini, bola panas berada di tangan pihak kepolisian untuk membuktikan komitmen penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan dan aktivitas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Konawe.

Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *