KlikJurnal.Com. KONAWE – Mantan Kepala Seksi (Kasi Kompetensi dan Pengembangan Karir) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Yono, mengungkap adanya kejanggalan terkait pengelolaan akun aplikasi KSPS di Dikbud Kab. Konawe.
Dalam sebuah wawancara pada Kamis (26/02/2026), Yono memprotes pengalihan akses akun miliknya yang dilakukan tanpa adanya surat pemberhentian resmi.
Kronologi Pengalihan Akun
Yono menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk secara resmi sebagai Person in Charge (PIC) pemegang akun KSPS di Kabupaten Konawe berdasarkan Surat Penunjukan tertanggal 5 Maret 2024.
Selama memegang akun tersebut, ia mengklaim program berjalan sukses, termasuk mengantarkan delapan orang lulus diklat BCKS dan telah memiliki sertifikat CKS (Calon Kepala Sekolah) Yang siap Pakai.
Namun, masalah muncul ketika akun tersebut tiba-tiba di-reset tanpa pemberitahuan.
“Saya tidak dikonfirmasi, tiba-tiba akun itu sudah di-reset. Tidak pernah saya dikonfirmasi apa kesalahan saya. Seharusnya kalau ada Surat penunjukan, berarti ada Surat pemberhentian. Ini tidak ada,” ujar Yono.
Pelanggaran Aturan Administrasi
Hal yang lebih mengejutkan, akses akun KSPS tersebut diduga kini tidak lagi dipegang oleh pegawai internal Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.
Yono menyebut bahwa pengelola akun saat ini adalah seorang tenaga administrasi (ADM) yang bertugas di sala satu SDN di kecamatan Lalonggasumeeto.
Secara administratif, Yono menegaskan bahwa aplikasi KSPS seharusnya dikelola oleh orang dinas, bukan pihak luar atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan (sekolah).
“Harus orang dinas. Pertanyaannya, apakah sudah tidak ada lagi orang yang mampu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe sampai orang luar yang dikasih (akses)” tegasnya.
Tuntutan Transparansi
Yono menyatakan bahwa kehadirannya dalam masalah ini juga mewakili keresahan sejumlah kepala sekolah yang menginginkan kejelasan mengenai mekanisme alur teknis KSPS.
Ia mempertanyakan transparansi Kepala Bidang dalam proses penunjukan staf baru sebagai PIC tanpa melalui prosedur administrasi yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait alasan reset akun dan penunjukan tenaga administrasi sekolah sebagai pengelola akun KSPS tingkat kabupaten tersebut.
Laporan : Redaksi












