KlikJurnal.Com.KONAWE – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe, Andi Ifitrah Porondosi, menanggapi sorotan media terkait dugaan keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Bupati Konawe dalam kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Dalam pernyataan resminya, Andi Ifitrah menyayangkan narasi pemberitaan yang dinilai menyudutkan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya profesionalisme pers dalam menjaga kondusivitas opini publik.
Kritik Terhadap Akurasi Data
Andi menilai bahwa informasi yang beredar saat ini cenderung prematur dan tidak disertai data yang utuh. Menurutnya, penggiringan opini sebelum ada ketetapan hukum tetap merupakan pelanggaran terhadap etika jurnalistik.
”Kami menilai pemberitaan tersebut tidak disertai dengan data yang utuh dan berimbang. Bahkan terkesan menggiring opini seolah-olah sudah ada keterlibatan, padahal belum ada kejelasan secara hukum,” ujar Andi Ifitrah.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum (APH) mengenai penetapan tersangka terhadap eks Pj Bupati Konawe dalam perkara tersebut.
Mengingat Kontribusi Daerah
Selain menyoroti aspek legalitas, Andi juga mengajak masyarakat untuk tetap objektif. Ia mengingatkan publik agar tidak melupakan dedikasi yang telah diberikan oleh Harmin Ramba selama menjabat sebagai Pj Bupati Konawe.
”Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi justru mencederai nama baik seseorang. Kita harus menghormati proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan,” tegasnya.
Imbauan untuk Insan Pers dan Masyarakat
Menutup pernyataannya, Ketua DPC PPWI Konawe ini menekankan tiga poin utama bagi insan pers
Validitas Data Memastikan kebenaran fakta sebelum dipublikasikan.
Keberimbangan, Melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Edukasi Publik, Menjadi kontrol sosial yang profesional, bukan penyebar isu yang belum jelas kebenarannya.
Ia juga mengimbau masyarakat Konawe agar lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial maupun media online dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Laporan:Redaksi












