KlikJurnal.Com, Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan petugas Bandara Haluoleo Kendari yang memaksa seorang jurnalis menghapus video liputan. Peristiwa ini menimpa jurnalis Antara, Laode Muh. Deden Saputra, saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 06.20 WITA.
Menurut keterangan korban, saat ia merekam rombongan KPK di area check-in, Kepala Bandara Haluoleo menegurnya, tetapi Deden tetap melanjutkan tugasnya. Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara mendatangi dan melarangnya merekam dengan alasan “daerah sensitif.” Petugas lalu memaksa Deden membuka ponselnya dan menghapus video yang telah direkam.
Penghapusan video tersebut dilakukan di bawah tekanan dan disaksikan oleh banyak orang. Setelah video terhapus, petugas kembali memeriksa ponsel Deden untuk memastikan rekaman itu benar-benar hilang.
AJI Kendari menerima informasi bahwa larangan merekam tersebut merupakan permintaan langsung dari pihak KPK agar keberangkatan mereka tidak didokumentasikan.
Pelanggaran Kemerdekaan Pers
AJI Kota Kendari menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran atau pelarangan penyiaran. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tuntutan AJI Kendari
Terkait insiden ini, AJI Kota Kendari menyatakan sikap tegas Mengecam keras penghapusan paksa video milik jurnalis.
Menuntut pengelola Bandara Haluoleo dan KPK untuk memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.
Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat negara, untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalanginya dengan alasan yang tidak sah.
Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers untuk menginvestigasi insiden ini agar kejadian serupa tidak terulang.
Mengimbau seluruh jurnalis untuk melaporkan intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.
AJI Kendari menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.
Upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Laporan:Bagas