KlikJurnal.Com.CIANJUR, 3 Juni 2026 – Garuda untuk Rakyat (GUNTUR) bersama Forum Bela Negara Republik Indonesia mendesak Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan kejanggalan dalam proses peralihan hak atas lahan yang saat ini menjadi bagian dari aset RSUD Sayang Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Garuda untuk Rakyat, Piter Higo, yang juga menjabat Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga DPP Forum Bela Negara Republik Indonesia, bersama Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara RI, Taufik Gumay, menyusul munculnya sengketa yang melibatkan ahli waris almarhum H. Alimudin.
Permasalahan mencuat setelah RSUD Sayang Cianjur melayangkan surat somasi Nomor: B/000.2.3.2/143/RSUD Sayang/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026 kepada ahli waris sah almarhum H. Alimudin. Dalam surat tersebut, para ahli waris diminta mengosongkan lahan yang disengketakan paling lambat pada 12 Mei 2026.
Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Jasri Umar, SH., MH. & Partner yang diwakili Rangga Wandi, SH., MH. dan Seprizal Amril, SH., menyatakan keberatan atas somasi tersebut. Menurut mereka, masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji secara objektif dan transparan.
Rangga Wandi menjelaskan bahwa permintaan pengosongan lahan didasarkan pada Putusan Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Cjr jo 769/PDT/2024/PT.BDG jo 2595 K/Pdt/2025. Namun, pihaknya berpendapat amar putusan tersebut tidak secara tegas memuat perintah eksekusi maupun kewajiban pengosongan lahan oleh ahli waris.
“Di dalam amar putusan tidak terdapat diktum yang secara tegas memerintahkan pengosongan lahan oleh ahli waris. Karena itu, tindakan meminta pengosongan tanah tanpa adanya mekanisme eksekusi yang sah patut dipersoalkan secara hukum,” ujar Rangga.
Menurut tim kuasa hukum, hingga kini para ahli waris masih menguasai sebagian objek tanah yang berada di Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur. Mereka berpendapat hak atas tanah tersebut masih melekat pada seluruh ahli waris sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 153/Pm.042.2/1981.
Selain mempersoalkan somasi, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah fakta hukum yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya terkait Akta Pembagian Harta Warisan Nomor 425/CJ/1982 tanggal 12 Mei 1982 yang disebut menjadi dasar pencatatan tanah atas nama salah seorang ahli waris, yakni Haji Asiah, sebelum kemudian dialihkan kepada pihak lain.
Menurut mereka, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli guna memastikan apakah seluruh ahli waris telah memberikan persetujuan atau kuasa secara sah dalam proses pembagian warisan tersebut.
Sorotan lain muncul terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 412 Bojongherang yang tercatat pertama kali pada tahun 1983 atas nama almarhum H. Alimudin, sementara berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tahun 1981.
Kuasa hukum ahli waris menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan warkah, buku tanah, serta dokumen pertanahan lainnya guna memastikan seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat itu.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Umum Garuda untuk Rakyat, Piter Higo, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus hingga tuntas.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, untuk mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peralihan hak, dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Piter.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara ini penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara RI, Taufik Gumay, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan, termasuk warkah, riwayat peralihan hak, dasar penerbitan sertifikat, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan status kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Menurut kedua organisasi tersebut, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa aset, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak warga negara atas tanah warisan yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara transparan dan profesional.
Pihak ahli waris berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga kepastian hukum dapat tercapai tanpa mengabaikan hak-hak ahli waris yang tercatat dalam dokumen resmi sejak tahun 1981.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD Sayang Cianjur maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas berbagai poin yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris dan organisasi yang mendampingi mereka.
LAPORAN:ADNAN











