Diduga Serobot Lahan Warga, PT Kelompok Delapan Indonesia Diminta Segera Selesaikan Hak Pemilik Tanah

KlikJurnal.Com.KONAWE UTARA – Minggu 14/6/2026 Dugaan konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara. Sejumlah warga Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, menuntut PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) untuk segera menyelesaikan hak-hak pemilik lahan yang diklaim terdampak aktivitas perusahaan.

Salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Jamil, menyampaikan keberatannya atas aktivitas yang diduga dilakukan perusahaan di atas lahan milik masyarakat tanpa adanya penyelesaian hak terlebih dahulu.

Menurut Jamil, lahan yang menjadi objek sengketa berada di wilayah Desa Lameruru dan selama ini dikuasai oleh warga setempat berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.

“Kami meminta pihak manajemen PT Kelompok Delapan Indonesia untuk segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jamil kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa warga mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan dan diketahui pemerintah desa setempat sebagai dasar penguasaan lahan. Karena itu, masyarakat berharap setiap aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut terlebih dahulu melalui proses musyawarah dan penyelesaian hak yang jelas.

Jamil juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan mediasi guna menghindari konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara adil agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, transparansi, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak masyarakat maupun kepentingan investasi dapat terlindungi secara proporsional.
Laporan:Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *