KlikJurnal.Com.Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan golongan C jenis pasir yang diduga dilakukan tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit III Tipidter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengolahan hasil tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung di lahan milik seorang warga berinisial D dengan menggunakan alat berat berupa excavator Hitachi PC 200 warna oranye.
Kasat Reskrim Polres Konawe menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi terkait adanya kegiatan penambangan pasir yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi di lapangan, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Konawe telah membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi PC 200 warna oranye, satu papan baliho, dan uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.
Polres Konawe menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Konawe.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dalam setiap kegiatan pengelolaan sumber daya alam guna mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan:Redaksi











