DPD CORAK Konawe Kepulauan Desak Kejagung Audit dan Telusuri Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara

KlikJurnal.Com. Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) CORAK Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, dengan menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Ketua DPD CORAK Konawe Kepulauan, Sandi Nayoyan, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan audit investigatif guna memastikan pengelolaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan, sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam aksi tersebut, DPD CORAK Konawe Kepulauan meminta Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri seluruh dokumen pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara selama periode 2022–2025, termasuk dokumen perencanaan kegiatan, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Selain itu, massa aksi juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam pengelolaan Dana BOS diperiksa apabila diperlukan dalam proses pendalaman, termasuk kepala sekolah, bendahara, tim manajemen BOS, dan pihak terkait lainnya.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sandi Nayoyan dalam keterangannya.

DPD CORAK menilai pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian penting dalam menjaga integritas sektor pendidikan sekaligus memastikan anggaran yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPD CORAK Konawe Kepulauan juga menyerahkan laporan aspirasi kepada Kejaksaan Agung RI dan meminta agar dilakukan pendalaman terhadap seluruh aspek pengelolaan Dana BOS pada sekolah tersebut.

Sandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, media massa, serta berbagai elemen masyarakat sipil guna memastikan setiap laporan yang disampaikan memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan DPD CORAK Konawe Kepulauan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

LAPORAN:REDAKSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *