Diduga Rusak Lingkungan dan Dekati Pemukiman, FAMHI Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT WIN

KlikJurnal.Com.JAKARTA — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Perusahaan tambang tersebut diketahui beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Desakan ini mencuat setelah adanya berbagai laporan dan temuan lapangan yang mengindikasikan terjadinya kerusakan lingkungan serius. Selain itu, aktivitas pengerukan nikel tersebut diduga kuat beroperasi sangat dekat dengan kawasan pemukiman warga serta fasilitas pendidikan.

Direktur Eksekutif FAMHI, Midul Makati, SH., MH., menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas pertambangan yang diduga mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan PT WIN,” ujar pria yang akrab disapa Don Mike ini kepada media di Jakarta.

Menurut Don Mike, jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah harus mengambil langkah tegas demi hukum. “Maka pencabutan IUP harus menjadi langkah yang dipertimbangkan secara serius demi melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Selain jarak aktivitas tambang yang memicu kekhawatiran, FAMHI juga menyoroti perubahan bentang alam di wilayah Torobulu. Perubahan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan, serta berdampak langsung pada kehidupan sosial ekonomi warga sekitar yang terdampak.

Gerakan penolakan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, hingga kelompok warga lokal telah berulang kali menyuarakan keberatan mereka. Mereka mendesak Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memeriksa dokumen lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga status perizinan PT WIN secara transparan.

FAMHI menegaskan, pada prinsipnya mereka mendukung masuknya investasi untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, investasi tersebut wajib berjalan di atas koridor kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, maupun mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” lanjut Don Mike.

Mengakhiri pernyataannya, FAMHI meminta aparat penegak hukum (APH) bersama kementerian terkait untuk melakukan investigasi independen yang transparan. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi hukum, korupsi, dan lingkungan, FAMHI berkomitmen akan terus mengawal polemik ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang nyata.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT WIN serta Dinas ESDM setempat terkait tudingan dan desakan yang dilayangkan oleh FAMHI.

Laporan:Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *