KlikJurnal.Com, Konawe – Masyarakat Adat Pondidaha-Wawolemo di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menyuarakan kekecewaan dan tuntutan mereka terhadap pemerintah daerah. Melalui demonstrasi yang digelar di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Konawe pada Selasa, 26 Agustus 2025, Forum Persatuan Wawolemo dan Pondidaha Menggugat bersama masyarakat adat mendesak penghentian segera aktivitas dua perusahaan tambang, PT ST Nikel dan PT Sinar Jaya (Konaweaha Makmur), yang dinilai telah merampas lahan ulayat tanpa izin.
Pelanggaran Hak Atas Tanah Adat dan Tuntutan Masyarakat
Aksi protes ini bermula dari sengketa tapal batas Amonggedo–Pondidaha serta dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat adat oleh sejumlah pihak, termasuk perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Usman, Ahli Waris Tanah Ulayat, lahan yang disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dokumen penguasaan ulayat dan riwayat kepemilikan yang diturunkan secara turun-temurun. Ia menegaskan bahwa setiap penguasaan lahan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum adat dan hukum positif di Indonesia.
Massa aksi menuntut agar pemerintah daerah mengakui dan melindungi hak-hak mereka, yang menurut mereka telah dilindungi oleh beberapa undang-undang, termasuk:
UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA): Menegaskan perlindungan hak ulayat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Menekankan pentingnya persetujuan masyarakat terdampak.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menjamin hak masyarakat untuk tidak dirampas tanah dan sumber penghidupannya.
Desakan Kepada Pemerintah Daerah dan Ancaman Aksi Blokade
Indra Dapa Saranani, Jenderal Lapangan aksi, menyatakan bahwa unjuk rasa ini adalah bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik eksploitasi yang merugikan. “Bupati Konawe harus segera turun tangan,” tegasnya, “Jangan hanya jadi penonton ketika tanah ulayat dirampas.”
Masyarakat adat, khususnya dari Rumpun Keluarga Saeka, mendesak DPRD Konawe untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Pondidaha.
Mereka juga meminta Bupati dan DPRD untuk segera turun ke lapangan, menghentikan sementara aktivitas di lahan ulayat seluas 2.700 hektar, dan memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pematokan batas tanah ulayat mereka.
Sebagai peringatan, massa aksi mengancam akan melakukan blokade jalan di simpang tiga Pondidaha-Amonggedo jika tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat siap melakukan perlawanan yang lebih besar demi mempertahankan hak-hak mereka.
Laporan:Bagas












