KlikJurnal.Com. Konawe Utara – Seorang oknum polisi, Bripda LOI, yang bertugas di Polres Konawe Utara, terancam sanksi pidana dan kode etik berat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AR (25). Peristiwa ini terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari pada Senin (25/08/25).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Saya atas nama institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” ujar AKBP Rico Fernanda.
Pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta SPKT langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku, Bripda LOI, kini telah diamankan dan ditahan di tempat khusus (patsus) di Bidpropam Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Rico Fernanda memastikan bahwa proses ini akan berjalan transparan. Pelaku tidak akan mendapatkan perlakuan khusus. Ia juga menambahkan bahwa Polres Konawe Utara berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Bripda LOI terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang saat ini sedang diproses oleh Reskrimum Polda Sultra. Selain itu, ia juga akan menghadapi hukuman disiplin dan sidang kode etik profesi Polri, yang berpotensi berakhir dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
”Tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum,” tegas Kapolres Rico Fernanda. “Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar.”
Laporan:Bagas






