Aktivis Sultra Pertanyakan Transparansi Bareskrim Terkait Berkas Tahap 2 Kasus PT Masempo Dalle

KlikJurnal.Com.KONAWE – Penanganan kasus dugaan tambang nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses pelimpahan berkas perkara (Tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dinilai tidak transparan dan terkesan tebang pilih.

​Aktivis Sulawesi Tenggara, Ilham Killing, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ia menilai ada kejanggalan dalam pengiriman berkas tersangka yang tidak dilakukan secara bersamaan, padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

​”Kami mempertanyakan mengapa dalam berkas Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Konawe, baru satu nama yang dikirim, yakni MSW selaku pelaksana KTT (Kepala Teknik Tambang). Sementara nama Direktur PT Masempo Dalle berinisial AT belum juga dilimpahkan,” ujar Ilham kepada awak media, Sabtu (28/3/2026).
​Menurut Ilham, sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan perusahaan, sang Direktur seharusnya menjadi prioritas utama dalam pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Ia menganggap pemisahan atau penundaan berkas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Sultra.

​Tak hanya soal tersangka, Ilham juga menyoroti keberadaan barang bukti yang hingga kini belum diserahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.

​”Parahnya lagi, barang bukti berupa dua tongkang ore nikel serta tersangkanya sendiri belum diserahkan dalam proses tersebut. Padahal, esensi dari Tahap 2 adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” tegasnya.

​Kasus ini bermula dari operasi penindakan Bareskrim Polri terhadap aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya pengerukan tanah nikel tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

​Ilham mendesak Mabes Polri untuk bekerja lebih serius dan transparan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia tambang di Indonesia.

​”Penegakan hukum harus adil dan tidak pandang bulu. Kami meminta Mabes Polri segera menuntaskan persoalan ini agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga, terutama dalam sektor pertambangan yang menjadi kekayaan daerah kami,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Konawe maupun perwakilan Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut.

Laporan:Adnan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *