Bareskrim Polri Didesak Periksa Kepala Syahbandar Konut Terkait Kasus PT Masempo Dalle

KlikJurnal.Com.KENDARI – Penanganan kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dinilai berjalan lamban.

Aktivis Sulawesi Tenggara, Ilham Killing, mendesak pihak kepolisian untuk bersikap lebih tegas dan memperluas cakupan penyelidikan, termasuk memeriksa keterlibatan otoritas pelabuhan setempat.

Lambannya Penahanan Tersangka
Meski Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Masempo Dalle (PT MD) berinisial AT dan Kuasa Direktur berinisial MSW sebagai tersangka, hingga kini keduanya dikabarkan belum dilakukan penahanan. Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, sebelumnya menyatakan bahwa PT MD diduga kuat melakukan pengerukan nikel di kawasan hutan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

“Kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi di wilayah operasional tersebut,” ujar Irhamni dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Dugaan Keterlibatan Syahbandar dan Hilangnya Barang Bukti
Ilham Killing menyoroti adanya indikasi upaya penghilangan barang bukti berupa dua kapal tongkang yang saat ini tidak diketahui keberadaannya. Menurutnya, Bareskrim Polri seharusnya mudah melacak pergerakan kapal tersebut jika ada kemauan serius.

Lebih lanjut, Ilham mendesak Bareskrim Polri untuk segera memeriksa Kepala Syahbandar Konawe Utara. Ia menduga adanya konspirasi dalam proses keluarnya ore nikel ilegal dari lokasi tambang.

“Setiap kapal yang meninggalkan dermaga atau jeti wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Berlayar (SIB). Syahbandar adalah pintu terakhir. Jika ore ilegal bisa keluar, maka pihak Syahbandar patut diduga terlibat atau turut serta dalam pengapalan barang tersebut,” tegas Ilham melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Menanti Kepastian Hukum
Ketidakjelasan status barang bukti ini juga berdampak pada proses hukum di tingkat penuntutan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dilaporkan masih menunggu penyerahan barang bukti secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri untuk melanjutkan tahapan perkara.

Ilham Killing meminta agar Dittipidter Bareskrim Polri segera melakukan penahanan terhadap tersangka AT dan MSW guna mencegah upaya melarikan diri atau merusak barang bukti lebih lanjut.

“Kami meminta Polri segera menetapkan tersangka baru dari pihak otoritas pelabuhan jika terbukti ada main mata dalam penerbitan izin layar untuk aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *