Diduga Depot BBM Ilegal Cemari Lingkungan Konawe, APH Diminta Bertindak Tegas

KlikJurnal.Com. Konawe. Pembangunan depot Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Radhika Group di Desa Rapambinopaka, Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga kuat tidak memiliki izin alias ilegal.

Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif. Jalanan umum di sekitar proyek hancur akibat material reklamasi, dan yang lebih parah, ada indikasi penebangan hutan mangrove secara ilegal. Kondisi ini jelas mengancam ekosistem pesisir dan berpotensi memicu bencana ekologis yang lebih besar.

Organisasi Lingkungan Desak Polda Sultra Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Lingkungan
Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara (OLPN) tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Mereka mendesak Polda Sultra untuk segera turun tangan memeriksa pembangunan depot BBM tersebut.

OLPN curiga perusahaan melakukan penimbunan tanpa izin AMDAL atau UKL-UPL yang sah. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini diperiksa secara intensif.

OLPN menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Masyarakat Menuntut Keadilan dan Pemulihan Lingkungan
Masyarakat Konawe yang terdampak langsung oleh pembangunan depot BBM ilegal ini menuntut keadilan. Mereka berharap pihak berwenang bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *