Proposal tersebut, yang mencantumkan dana sebesar Rp140 juta untuk konsumsi dan suvenir, memuat logo organisasi media seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra. Namun, pengajuan dana ini diduga dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan resmi dari para ketua organisasi terkait.
Tindakan ini memicu kemarahan dari para pengurus organisasi wartawan dan media. Mereka menilai langkah Kadis Kominfo Sultra tersebut sebagai pelecehan terhadap independensi dan profesionalisme pers. Forum Organisasi Profesi dan Media Sultra, yang terdiri dari PWI, AJI, IJTI, dan AMSI, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk manipulasi yang merusak integritas pers.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah pembajakan identitas organisasi pers yang tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan forum.
Merespons hal ini, forum organisasi profesi dan media mengeluarkan empat tuntutan tegas:
- Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, diminta segera meminta maaf secara terbuka.
- Gubernur Sultra didesak mengambil tindakan tegas terhadap Ridwan Badallah.
- Pemerintah dan pihak terkait diminta menghentikan penggunaan nama dan logo organisasi pers tanpa izin.
- Proposal yang mencatut nama dan logo organisasi media harus segera ditarik.
Sebelumnya, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra telah lebih dulu melayangkan protes resmi. Ketua JMSI Sultra, M Nasir Idris, menyatakan bahwa organisasinya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan proposal tersebut. “Logo JMSI tiba-tiba muncul tanpa pemberitahuan. Ini jelas merugikan kredibilitas kami,” ujarnya.
Nasir Idris, yang juga CEO Telisik.id, menegaskan bahwa pencatutan logo ini telah memicu diskusi panas di internal JMSI Sultra. Mereka sepakat bahwa tindakan ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Ini adalah tindakan tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di kalangan jurnalis dan masyarakat Sultra. Banyak yang menunggu langkah tegas dari Gubernur Sultra untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan nama dan logo organisasi pers di masa depan.(***)