Karyawan PT TPM Mogok Kerja, Dinas Nakertrans Konawe: “Aksi Ini Keliru, Segera Kembali Bekerja!”

KlikJurnal.Com. Konawe – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT TPM sejak Senin, 24 Februari 2025, mendapat sorotan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe.

Kepala Dinas Nakertrans, Lidya Wulandari Nathan Marak, menegaskan bahwa aksi mogok kerja tersebut dinilai keliru karena tuntutan karyawan telah dipenuhi oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan pada 13 Februari 2025 antara PT TPM, perwakilan pekerja, KSPN, dan masyarakat adat, kami menyimpulkan bahwa tuntutan karyawan sudah dipenuhi. Oleh karena itu, aksi mogok kerja ini tidak memiliki alasan yang sah,” jelas Lidya dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Lidya juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke PT TPM pada 24 Februari 2025 untuk memastikan kondisi terkini.

“Kami mendorong agar Ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) segera menyampaikan kepada seluruh karyawan untuk kembali bekerja seperti biasa. PT TPM juga diimbau untuk mengajak karyawan yang mogok kerja agar kembali beraktivitas,” ujarnya.

Prosedur Mogok Kerja yang Sah

Mogok kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut aturan tersebut, mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Pemberitahuan Tertulis: Karyawan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) minimal 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan.

Isi Pemberitahuan: Pemberitahuan harus memuat waktu, tempat, alasan mogok kerja, serta tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *