KlikJurnal.Com- konawe selatan. Sebuah konflik agraria yang pelik tengah terjadi di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Sunaya, Pemilik Lahan.
Telah memenangkan gugatan atas tanah miliknya di Pengadilan Negeri Andolo. Namun, putusan pengadilan tersebut seakan menjadi angin lalu bagi pihak tergugat, yakni Warga Kumbolan, PT. Gerbang Multi Sejahtera (PT. GMS) dan CV. Nusantara Daya Jaya (CV. NDJ)
Meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan pengadilan ini tidak diindahkan oleh ketiga pihak tersebut. Mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di lahan milik Sunaya, bahkan setelah pemilik lahan secara langsung turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Akibatnya, terjadi adu mulut antara Asmara (suami Sunaya) dengan pihak perusahaan dan warga Kumbolan.
Dalam upaya mempertahankan haknya, Asmara (suami Sunaya) bahkan rela berbaring di jalan untuk menghalangi mobil-mobil perusahaan melintas Yang Mengangkut OR NIKEL. Hal ini menunjukkan betapa gigihnya Asmara memperjuangkan keadilan.
Saat Diwawancara Sunaya Istri Asmara Via Hendphone Jumat 24/01/2025 Mengatakan “Kami sudah menang di pengadilan negeri andoolo, tapi mereka tidak mau menerima. Padahal, aktivitas penambangan harusnya sudah dihentikan,” ungkapnya
“Dan Saya Akan Tetap Perjuangkan, mempertahankan hak milik saya karena ini adalah lahan saya ”
Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan betapa sulitnya menegakkan hukum di daerah, khususnya terkait konflik agraria. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan oleh pihak-pihak yang berkonflik tentu saja mengundang pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia.(Redaksi)