KlikJurnal.Com.Unaaha- Konawe. Kekecewaan mendalam dirasakan Ramdianto, ayah dari korban penganiayaan yang videonya viral beberapa waktu lalu. Meski telah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Konawe pada tanggal 25 Januari 2025, pelaku yang diperiksa pada hari Minggu (26/1) tidak ditahan. Kepolisian beralasan pelaku masih di bawah umur dan proses penyidikan masih berlangsung.
Saat Diwawancara Senin 27/01/2025 Ramdianto, menyayangkan keputusan ini, terutama mengingat dampak psikologis yang dialami anaknya akibat peristiwa tersebut. Ia juga mempertanyakan efektivitas penyelidikan tanpa adanya penahanan, apalagi mengingat reputasi pelaku yang kerap membuat onar dan memiliki catatan kasus penganiayaan sebelumnya. Keluarga korban khawatir pelaku tidak akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika dibiarkan bebas.
Lanjut, Keluarga korban menilai bukti-bukti yang ada, termasuk video penganiayaan yang beredar luas, sudah cukup kuat untuk menahan pelaku. Mereka juga merasa keputusan kepolisian terlalu ringan mengingat usia korban yang juga masih di bawah umur. Hingga saat ini, keluarga korban masih terus memantau perkembangan kasus di Polres Konawe dan berencana melakukan Aksi Didepan Polres Konawe jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu 3×24 jam setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku.
“Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat bekerja lebih profesional dan memberikan keadilan bagi korban. Mereka meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan pelaku diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya”.(***)