KlikJurnal.Com. KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara resmi meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan berupa pertambangan pasir ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Peningkatan status ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/B/97/II/2026/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 25 Februari 2026.
Kronologi Peningkatan Status Hukum
Keputusan penyidik Subdit Tipidter Polda Sultra ini diambil setelah melalui serangkaian tahapan prosedur hukum, termasuk peninjauan langsung ke lapangan pada 20 Februari 2026 serta pelaksanaan gelar perkara. Pelapor dalam kasus ini hadir langsung di Mapolda Sultra pada Rabu (25/2) untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus meresmikan laporannya.
”Saya sangat menghargai langkah Polda Sultra yang telah meningkatkan status aduan ini menjadi LP. Ini menunjukkan adanya keseriusan dalam melihat kerusakan lingkungan di sepanjang DAS Konaweha,” ujar pelapor dalam keterangannya.
Desakan Penertiban dan Penutupan Lokasi
Meskipun mengapresiasi progres hukum tersebut, pelapor menegaskan bahwa peningkatan status ke penyidikan harus dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan
Penertiban dan penyegelan alat berat di lokasi penambangan.
Penutupan total seluruh titik penggalian pasir ilegal mulai dari Kelurahan Tuoy hingga Muara Sampara.
Pengamanan aset negara mengingat DAS merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang.
“Negara harus hadir untuk mengamankan aset yang sudah porak-poranda. Jika aktivitas masih dibiarkan berjalan setelah adanya LP ini, maka itu sudah masuk kategori pencurian aset negara secara terang-terangan,” tegasnya.
Tantangan Bagi Kepolisian
Pelapor juga melayangkan tantangan terbuka terhadap kesungguhan Polda Sultra dalam menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, keberanian polisi untuk menghentikan total aktivitas di lapangan adalah bukti nyata dari penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kabid Humas Polda Sultra terkait langkah teknis yang akan diambil pasca peningkatan status kasus tersebut.
Laporan: Redaksi












