KlikJurnal.Com.KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar pelantikan sejumlah pejabat lingkup pemda di lokasi yang tidak lazim, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Jumat (20/2/2026). Prosesi ini memicu sorotan tajam publik bukan hanya karena lokasinya yang dinilai kurang representatif, namun juga adanya dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian yang serius.
Pelantikan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat wajib mutasi dan promosi ASN.
Dugaan pelanggaran prosedur ini semakin menguat setelah ditemukannya kejanggalan administratif, di mana terdapat dua nama pejabat, yakni Sulestia dan Syafrianita, yang dilantik untuk menduduki satu jabatan yang sama sebagai Kepala UPTD Puskesmas di Kecamatan Padangguni.
Selain itu, dokumen Surat Keputusan (SK) Bupati yang beredar dilaporkan hanya mencantumkan nomor keputusan kepala daerah tanpa menyertakan nomor Pertek BKN, yang secara regulasi merupakan landasan utama dalam manajemen ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
Imbas dari ketidakjelasan prosedur ini, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonaktifkan (nonjob) beserta pihak keluarga mulai bereaksi dengan menuntut transparansi dokumen dari pemerintah daerah.
Mereka berencana menempuh langkah hukum dan melaporkan permasalahan ini ke BKN pusat untuk menguji legalitas pelantikan tersebut.
Jika terbukti tanpa Pertek, maka seluruh keputusan pelantikan maupun penonaktifan pejabat tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan secara administratif.
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (21/2/2026), pihak Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan respons.
Publik kini menanti penjelasan terbuka dari otoritas terkait guna memastikan stabilitas birokrasi dan penegakan sistem merit di lingkungan Pemda Konawe.
Laporan: Redaksi












