Klikjurnal.Com.Konawe – Penanganan kasus dugaan penambangan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai berjalan di tempat. Meski pelapor dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada tindakan riil di lapangan.
Pelapor kasus tersebut, Muh. Hajar, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui pada Selasa (24/2/2026). Ia menyebutkan bahwa laporan resminya sudah masuk ke meja penyidik hampir satu bulan, namun aktivitas tambang yang diduga tak berizin tersebut masih terus beroperasi.
Pemeriksaan Saksi dan Lambannya Penegakan Hukum
Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), dua saksi yakni Woroagi dan Rusdin telah menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Mapolda Sultra. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti terkait aktivitas tambang yang diduga merusak ekosistem sungai.
“Laporan saya sudah hampir satu bulan. Pelapor dan dua saksi sudah diperiksa oleh penyidik, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas,” ujar Muh. Hajar.
Ia menekankan bahwa penertiban ini sangat mendesak karena menyangkut kelestarian lingkungan dan hajat hidup orang banyak. Hajar juga memberikan peringatan keras agar penegak hukum tidak menunggu terjadinya bencana besar sebelum bertindak.
“Saya tidak akan menunggu Konawe dan Kota Kendari menjadi (seperti) Aceh dan Sumatera baru bertindak,” tegasnya merujuk pada potensi bencana ekologis.
Desakan Penyegelan Lahan
Muh. Hajar meyakini 100 persen bahwa seluruh titik penambangan pasir di sepanjang DAS Konaweha tidak mengantongi izin resmi (IUP). Oleh karena itu, ia mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyegelan lokasi secara menyeluruh.
“Harapan saya Polda Sultra harus serius. Lakukan penyegelan lahan penambangan pasir secara menyeluruh di sepanjang wilayah DAS Konaweha,” tambahnya.
Ancaman Mosi Tidak Percaya
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan atau tindakan nyata dari pihak kepolisian, Muh. Hajar menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika Polda tidak ada tindakan tegas, maka saya selaku pelapor dan kawan-kawan akan melaporkan lagi satu tingkat di atas Polda (Mabes Polri).
Ini adalah bentuk mosi tidak percaya kami jika para pelaku penambang ilegal tetap dibiarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sultra maupun penyidik Tipidter terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan:Redaksi












