JPKP Nasional Soroti Kerusakan Lahan dan Kualitas Proyek Irigasi D.I. Andowengga yang Dinilai Buruk

Klikjurnal.Com. KOLAKA TIMUR – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Andowengga di Kabupaten Kolaka Timur kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Pusat melaporkan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan penurunan kualitas konstruksi yang berdampak langsung pada lumpuhnya ekonomi petani setempat.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan JPKP Nasional, ditemukan sejumlah indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).

Hal ini memicu kekhawatiran akan ketahanan bangunan irigasi serta nasib para petani yang menggantungkan hidup pada aliran air tersebut.

​Temuan Pelanggaran di Lapangan

​JPKP Nasional membeberkan beberapa poin krusial yang ditemukan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) di bawah pengawasan BWS Sulawesi IV Kendari ini:

​Masalah Teknis: Ditemukan adanya praktik “tambal sulam” pada dinding saluran (leaning), pemasangan pondasi tanpa penguat (kuku), serta penggunaan material batu bekas dari pasangan lama.

​Kualitas Material: Indikasi penggunaan air tidak layak (kotor) dalam campuran material dan plesteran yang dinilai tidak rata.

​Dampak Lingkungan & Sosial: Kerusakan pada sawah aktif milik warga serta penebangan puluhan pohon kelapa produktif yang hingga kini dilaporkan belum mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.

​Petani Terancam Gagal Tanam
​Keterlambatan pengerjaan proyek mengakibatkan periode pengeringan saluran berlangsung jauh lebih lama dari yang dijadwalkan. Akibatnya, kalender tanam petani di Desa Andowengga terganggu total.

Jika kondisi ini terus berlanjut, ratusan hektar sawah terancam gagal tanam, yang secara otomatis memutus rantai pendapatan warga.

​”Proyek negara seharusnya bertujuan menyejahterakan rakyat menuju swasembada pangan, bukan justru menjadi momok yang menyengsarakan petani akibat pengerjaan yang asal jadi,” ujar perwakilan JPKP Nasional Pusat dalam keterangan resminya.

​Desakan Pertanggungjawaban
​Atas temuan tersebut, JPKP Nasional Pusat melayangkan desakan keras kepada pihak BWS Sulawesi IV Kendari dan pihak rekanan untuk segera:

​Melakukan perbaikan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis.
​Memberikan kepastian ganti rugi atas kerusakan lahan dan tanaman warga.

​Menyelesaikan pengerjaan sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 19 Februari 2026.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak JPKP Nasional menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.
Laporan: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *