Sikapi Dugaan Illegal Logging di Konut, KPHP Asera Oheo Bakal Turun Lapangan

KlikJurnal.Com.KONAWE UTARA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah Asera Oheo menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan terkait adanya laporan dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) yang melibatkan oknum aparat desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan KPHP Asera Oheo, Slamet Maryadi, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon. Slamet menegaskan bahwa pihaknya senantiasa melakukan langkah preventif melalui pembinaan dan patroli rutin di kawasan hutan.Rabu 17/02/2026

“Kami setiap melakukan kegiatan selalu melakukan pembinaan. Kami selalu sampaikan ke pemerintah desa maupun masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha,” ujar Slamet.

Prosedur Penanganan dan Verifikasi

Menanggapi informasi mengenai keterlibatan oknum kepala desa, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Sesuai prosedur organisasi, hasil pengecekan lapangan nantinya akan dilaporkan secara berjenjang.

“Terkait adanya oknum kepala desa, kami akan konfirmasi ulang. Saya harus cek dulu untuk memastikan, kemudian kami laporkan ke Kepala Seksi Perlindungan Hutan, lalu diteruskan ke Kepala KPH. Prosedurnya seperti itu,” jelasnya.

Rencananya, peninjauan lokasi akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan pada hari Senin mendatang, mengingat adanya agenda kepegawaian dan persiapan memasuki bulan suci Ramadan.

Tegaskan Aturan Main

Pihak KPHP juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat desa, menghormati regulasi yang berlaku terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Slamet menyebutkan bahwa pemasangan baliho dan spanduk peringatan telah dilakukan di titik-titik perbatasan hutan untuk mencegah pembukaan lahan ilegal atau penebangan pohon tanpa izin menteri.

Mengenai data pemegang izin resmi di Konawe Utara, Slamet menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin berada di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Makassar di bawah naungan kementerian terkait.

“Kapasitas kami di sini adalah menjalankan fungsi pembinaan dan meneruskan informasi ke bagian perlindungan hutan. Informasi yang diberikan oleh rekan media tentu akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari pengawasan wilayah kerja kami,” tutupnya.

Laporan:Redaksi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *