KlikJurnal.Com.Unaaha.Sebuah temuan audit mengejutkan mengungkap dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diperuntukkan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri diKabupaten Konawe.
Dana senilai Rp625.800.000,00 yang seharusnya digunakan untuk program hibah, justru dialokasikan ke pos belanja lain, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Menurut laporan hasil pemeriksaan atas penjabaran APBD-P dan LRA TA 2023, alokasi dana yang bersumber dari Dana BOP untuk sekolah PAUD Negeri direalisasikan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal dengan rincian masing-masing senilai Rp147.935.000,00, Rp403.202.000,00, dan Rp74.663.000,00.
Hal ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, yang menyatakan bahwa penganggaran BOP PAUD bagi satuan Pendidikan (Satdik) PAUD Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota dalam bentuk program, kegiatan, sub kegiatan dan diuraikan ke dalam belanja hibah sesuai kode rekening berkenaan.
Ketika dikonfirmasi, Manajer BOS mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut. “Saya tidak tahu kalau penganggaran belanja yang bersumber dari BOP PAUD untuk PAUD Negeri seharusnya dalam Belanja Hibah,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pengalokasian dana ke pos belanja lain bertujuan untuk mencatat nilai aset yang dihasilkan dari belanja tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Konawe.
Masyarakat menuntut penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait dan berharap ada tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(***)