Terkendala Distribusi MCB dari Area Kendari.30 Konsumen Sesalkan Pelayanan PLN

KlikJurnal.Com.UNAAHA – Kualitas pelayanan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Unaaha menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah pelanggan mengeluhkan lambannya realisasi permohonan tambah daya meski kewajiban administrasi telah dipenuhi sejak awal tahun 2026.

Kronologi Keluhan Pelanggan

Salah seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pendaftaran dan pembayaran biaya tambah daya sejak 10 Januari 2026. Namun, hingga akhir Februari, petugas teknis belum juga melakukan pemasangan di lokasi.

Kekecewaan pelanggan semakin memuncak karena adanya dugaan tebang pilih dalam skala prioritas pengerjaan.

“Saya sudah bayar sejak awal Januari tapi belum terpasang. Sementara ada informasi pelanggan lain yang daftar Februari justru sudah selesai. Ini jelas tidak adil,” ujarnya kepada media Klikjurnal.com, Rabu (25/2).

Kendala Stok MCB di Area Kendari

Menanggapi hal tersebut, staf bagian pelayanan PLN Unaaha, Yusuf, memberikan klarifikasi saat ditemui di kantornya. Ia berdalih bahwa keterlambatan khususnya pada daya 3.500 VA disebabkan oleh kendala logistik.

“Untuk tambah daya ke 3.500 VA memang belum ada pelayanan karena terkendala stok MCB. Area PLN Kendari belum mendistribusikan MCB untuk daya tersebut ke kami,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 konsumen yang mengalami nasib serupa tertunda proses penyambungannya karena kekosongan material. Yusuf pun menyarankan agar pihak media melakukan konfirmasi langsung ke PLN Area Kendari sebagai pihak penyedia distribusi material.

Sikap Reaktif Staf dan Bungkamnya Pimpinan

Suasana konfirmasi sempat diwarnai ketegangan kecil ketika seorang staf bernama Ibu Suki melontarkan pernyataan reaktif. Ia mempertanyakan niat media yang ingin memberitakan masalah ini.

“Untuk apa dinaikkan di berita, nanti lagi blunder beritanya,” cetusnya tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai maksud kata “blunder” tersebut.

Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan penjelasan dari pucuk pimpinan PLN ULP Unaaha menemui jalan buntu. Kepala PLN Rayon Unaaha, Bonifacius Jonet P.A, tidak memberikan respon saat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat. Bahkan, muncul dugaan penutupan saluran komunikasi karena pesan konfirmasi hanya menunjukkan status centang satu (tidak terkirim/diblokir).

Pelanggaran Hak Konsumen

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan. Kejadian ini dinilai mencederai komitmen PLN dalam memberikan layanan prima.

Masyarakat kini mendesak pihak PLN Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengevaluasi kinerja manajemen PLN ULP Unaaha agar kendala teknis dan pola komunikasi staf di lapangan tidak merugikan pelanggan yang telah taat aturan.

Laporan: Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *