KlikJurnal.Com. Konawe Utara – Tim Inspektorat Kabupaten Konawe Utara melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Wawolimbue pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kedatangan tim yang dipimpin oleh Bagas, Auditor Wilayah I, ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bulan lalu.
Bagas menjelaskan bahwa investigasi awal telah dilakukan terhadap beberapa proyek desa, termasuk pembangunan bronjong, kegiatan “kating-kating” (istilah lokal untuk penimbunan), serta sektor pertanian dan peternakan. “Sesuai instruksi pimpinan, kami kembali turun ke lapangan untuk melengkapi data,” ujar Bagas.
Proses pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai prosedur, di mana Inspektorat berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebelum turun ke desa. “Kami harus melalui camat, yang kemudian akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak desa,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran dan transparansi, Inspektorat meminta pendampingan dari aparat desa, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan BPD. Namun, saat pemeriksaan, hanya perwakilan TPK yang mendampingi.Dalam pertemuan tersebut, Bagas baru mengetahui bahwa pada pemeriksaan sebelumnya di bulan Juli, Ketua BPD tidak menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis.
Meskipun demikian, proses pengambilan data tambahan berjalan dengan lancar. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bukti pendukung dalam laporan akhir yang akan disampaikan kepada pimpinan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Laporan: Rahman












