KlikJurnal.Com. KENDARI — Kamis 10/9/2026.Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Meri Saputri, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut terjadi saat mengikuti kegiatan pengkaderan di lingkungan kampus.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 6 September 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.
Dalam laporan itu, Meri mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan uraian dalam surat penerimaan laporan, kejadian bermula ketika pelapor mengikuti kegiatan UKM Seni yang berlangsung di lingkungan kampus.
Sekitar pukul 02.00 WITA pada Minggu, 6 September 2026, pelapor disebut dibangunkan oleh seorang senior untuk mengikuti kegiatan yang disebut sebagai jurit malam.
Dalam kegiatan tersebut, pelapor bersama peserta lainnya diarahkan melewati sejumlah pos. Pada salah satu pos, pelapor disebut mendapatkan ucapan dari seorang senior yang meminta dirinya untuk tidak banyak berbicara.
Selanjutnya, menurut laporan, pelapor kembali melanjutkan perjalanan hingga pos berikutnya. Dalam uraian laporan disebutkan adanya tindakan yang diduga berupa penggunaan sandal jepit untuk memukul bagian jidat pelapor berulang kali.
Pelapor kemudian melanjutkan kegiatan hingga pos selanjutnya. Dalam perjalanan tersebut, ia kembali disebut mengalami tindakan serupa berupa pemukulan menggunakan sandal jepit sebanyak beberapa kali.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami sakit pada bagian telinga sebelah kiri dan bagian jidat. Atas kejadian yang dialaminya, Meri kemudian membuat laporan ke Polda Sultra untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Diminta Mengusut
Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak SPKT Polda Sultra. Selanjutnya, penanganan dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan kejadian tersebut. Karena itu, seluruh dugaan dalam laporan ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Klikjurnal.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak yang dilaporkan maupun pihak kampus untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab











